Kewajiban Pendaftaran Ulang Kartu Prabayar Jangan Terpengaruhi Informasi Hoax, Baca Permenkeminfo No 12 Tahun 2016 Dan No 14 Tahun 2017

Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Terdapat banyak diberita / SMS / Pesan WA yang menambahkan Unsur hoax pada pemdiberitahuan kewajiban Registrasi Ulang Kartu Prabayar. Beberapa info hoax yang beredar adalah:
1. Registrasi ulang berlangsung hingga dengan tanggal 31 Oktober 2017. Padahal yang bahwasanya Registasi ulang paling lambat 28 Februari 2018
2. Tidak diharapkan Registasi Ulang lantaran spesialuntuk akan dipakai untuk kepentingan politik. Padahal yang bahwasanya perlu pendaftaran ulang bagi para pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi.
3. Registrasi ulang menyertakan nama Ibu Kandung, padahal bahwasanya spesialuntuk NIK dan KK (info hoax yang ini bahwasanya memang berasal dari penafsiran pasal 6 Permenkeminfo No 12 Tahun 2016)


Agar kita paham tentang Kewajiban Registrasi Ulang Kartu Prabayar ayo kita baca atau cermati dasar hukumnya yakni Permenkeminfo No 12 Tahun 2016 dan No 14 Tahun 2017.

Secara terang dalam pasal 15 ayat 1 Permenkeminfo No 14 Tahun 2017 ditetapkan sebagai diberikut Penyelenggara  Jasa  Telekomunikasi  wajib menyelesaikan  Registrasi  ulang  Pelanggan  Prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.

Selanjutnya dalam pasal 16 ayat 1 Permenkeminfo No 14 Tahun 2017  ditetapkan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melaksanakan pemblokiran  layanan  bagi  Pelanggan  Prabayar  yang datanya belum  tervalidasi  dan  tidak  melaksanakan Registrasi  ulang  sesuai  dengan  tahapan  waktu.

Terkait dengan Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Kominfo menyatakan bahwa Registrasi SIM Murni untuk Keamanan, diberikut ini diberitanya yang saya kutip dari laman kompas.com.

Per 31 Oktober 2017, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan usang maupun gres diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan menggunakan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK).

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar, paling lambat pada 28 Februari 2018. Jika tidak melaksanakan registrasi, akan ada hukuman menyerupai pemblokiran nomor secara bertahap.

Masyarakat pun bertanya-tanya, apa tujuan dari penerapan kebijakan tersebut?

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli menerangkan, registrasi ulang kartu SIM prabayar bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi digital. melaluiataubersamaini begitu, transaksi keuangan di dunia online menjadi lebih aman.

"Tidak ada maksud lain dan kami mendukung transaksi online. Kalau menggunakan transaksi online, toko online, pendaftaran dengan identitas yang benar, itu akan mendukung ekonomi digital," ujar Ahmad dalam konferensi pers Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Selain itu, lanjut Ahmad, registrasi ulang kartu SIM dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran aturan melalui masukana telepon seluler dan media elektronik lainnya.

Oleh alasannya itu, Ahmad mengimbau biar masyarakat tidak memercayai diberita bohong yang menyarankan untuk tidak melaksanakan registrasi.

"Registrasi kartu prabayar ini juga dimaksudkan untuk mempersembahkan kepastian, kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat," kata Ahmad.

Baik pelanggan usang maupun pelanggan gres dari tiruana operator seluler diwajibkan melaksanakan pendaftaran kartu SIM prabayar, namun caranya sedikit tidak sama.

Untuk pelanggan usang tiruana operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK), 

Bagi pelanggan gres Telkomsel, pendaftaran dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan gres XL Axiata sanggup melaksanakan pendaftaran dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Terakhir, untuk pelanggan gres Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk pendaftaran adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Selain di KTP, NIK alias Nomor Induk Kependudukan juga tercantum di KK, di samping kolom nama anggota keluarga. Sementara nomor KK tertulis dengan ukuran besar di bawah goresan pena "Kartu Penduduk" di bab atas KK. Pelanggan juga tidak perlu sebut nama ibu kandung dikala registrasi. 

KTP atau KK tiruan tidak sanggup dipakai untuk registrasi, lantaran database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen sanggup pribadi diverifikasi. 

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar, paling lambat pada 28 Februari 2018. Jika tidak melaksanakan registrasi, akan ada hukuman menyerupai pemblokiran nomor secara bertahap. 



= Baca Juga =



0 Response to "Kewajiban Pendaftaran Ulang Kartu Prabayar Jangan Terpengaruhi Informasi Hoax, Baca Permenkeminfo No 12 Tahun 2016 Dan No 14 Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel