Peraturan Bkn Nomor 12 Tahun 2018 Perihal Fatwa Kendali Mutu Audit Abdnegara Pengawasan Intern Pemerintah (Apip)

Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah  PERATURAN BKN NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP)

Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diputuskan dengan pertimbangan bahwa pengawasan intern pemerintah ialah salah satu unsur administrasi Pemerintah yang penting untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik. Untuk mewujudkan pengawasan APIP yang berkarakter sesuai dengan mandat audit masing-masing APIP dan Standar Audit APIP, dibutuhkan system pengendalian mutu audit.

Adapun tujuan diterbikan Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 adalah sebagai aliran untuk pelaksanaan acara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Dalam bab Pedoman Penyusunan Rencana Strategis APIP sesuai Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Standar audit yang diacu dalam penyusunan planning strategis pengawasan serta pernyataan visi, misi, dan tujuan serta kewenangan dan tanggung balasan APIP dengan ketentuan sebagai diberikut:
1. APIP harus menyusun planning pengawasan tahunan dengan prioritas acara yang memiliki risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi.
2. APIP wajib menyusun planning strategis lima tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Visi, misi, dan tujuan, serta kewenangan, dan tanggung balasan APIP harus ditetapkan secara tertulis, disetujui dan ditanhadirani oleh pimpinan organisasi.

Pada bab Pedoman Pengendalian Mutu Perencanaan Audit APIP sesuai  Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Standar audit yang terkait dengan pengendalian mutu perencanaan audit APIP yakni sebagai diberikut:
1. APIP harus menyusun planning pengawasan tahunan dengan prioritas pada acara yang memiliki risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi.
2. APIP harus mengomunikasikan planning pengawasan tahunan kepada pimpinan organisasi dan unit-unit terkait.

Baca Juga


Pada bab Pedoman Pengendalian Mutu Penyusunan Rencana dan Program Kerja Audit sesuai Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 ditetapkan bahwa  Standar audit yang terkait dengan penyusunan planning audit pada tingkat tim audit yakni sebagai diberikut:
1. Dalam setiap penugasan audit kinerja, auditor harus menyusun planning audit.
2. Pada ketika membuat planning audit, auditor harus memutuskan samasukan, ruang lingkup, metodologi, dan alokasi sumber daya.
3. Pada ketika merencanakan pekerjaan audit kinerja, auditor harus mempertimbangkan banyak sekali hal, termasuk sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan auditi terhadap peraturan perundang-undangon, kecurangan dan ketidakpatutan (abuse).
4. Dalam setiap penugasan audit investigatif, auditor harus menyusun planning audit.
5. Rencana audit sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus dievaluasi dan sanggup disempurnakan selama proses audit investigatif  berlangsung sesuai dengan perkembangan hasil audit investigatif di lapangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ----Download

Demikian info tentang Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Semoga bermanfaa, terima kasih.





= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Peraturan Bkn Nomor 12 Tahun 2018 Perihal Fatwa Kendali Mutu Audit Abdnegara Pengawasan Intern Pemerintah (Apip)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel