Ppg Dalam Jabatan (Ppgdj) Tahun 2019 (Sertifikasi Guru Tahun 2019)

Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG (sertifikasi guru) adalah jadwal pendidikan yang diselenggarakan setelah jadwal sarjana atau sarjana terapan untuk mendapat akta pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 terkena Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan tamat tahun 2015 dan sudah mempunyai kualifikasi S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Selanjutnya, Guru calon penerima PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan manajemen sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai melaluiataubersamaini Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru.
Persiapan pelaksanaan PPG Dalam jabatan (PPGJ) tahun 2019 (sertifikasi guru tahun 2019) dipertamai dengan seleksi manajemen yang berlangsung dari pertama Oktober hingga November 2018. Tahapan aktivitas seleksi manajemen dijadwalkan sebagai diberikut:
1. Pengumpulan berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan 2019 (sertifikasi guru tahun 2019) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dari tanggal 2 – 20 Oktober 2018. Berkas guru Jenjang TK, SD dan Sekolah Menengah Pertama dikumpulkan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk berkas guru jenjang SLB, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dikumpulkan di Dinas Provinsi Sumatera Utara.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi melaksanakan verifikasi dan validasi berkas calon penerima PPG Daljab 2019 pada tanggal 3 – 31 Oktober 2018. selanjutnya oleh Dinas Pendidikan berkas diserahkan kepada LPMP Sumatera Utara setelah diverifikasi dan validasi melalui aplikasi http://sergur.id
3. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi tamat berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan 2019 pada tanggal 15 Oktober – 16 November 2018.
4. Ditjen GTK menempatkan penerima ke LPTK pelaksana pada tanggal 19 – 30 November 2018.
5. Guru yang diputuskan mengikuti PPG Dalam Jabatan 2019 (sertifikasi guru tahun 2019) melaksanakan pendaftaran dan konfirmasi kesediaan melalui laman http://sergur.id.
6. Ditjen memutuskan dan mengumumkan penerima PPG pada tanggal 13 Desember 2018.
7. LPMP Sumatera Utara mengirimkan berkas PPG Dalam Jabatan tanggal 15 Desember 2018.
8. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Januari 2019.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terbagi ke dalam 3 tahapan:
1. Pendalaman Materi dalam bentuk hybrid learning (online / dalam jaenteng) selama 3 bulan. Materi diakses dari satu sumber belajar, dalam aneka macam bentuk (teks, audio, video), diakses melalui Internet, dan ada pertemuan antara penerima dan pelatih secara virtual (tidak bertemu langsung).
2. Workshop dan peer teaching selama 5 minggu. Pelaksanaannya dilakukan di LPTK (peserta hadir ke LPTK), dan ada tatap muka secara langsung.
3. PPL di sekolah selama 3 minggu. Pada tahap ini guru melaksanakan praktek pembelajaran secara eksklusif di kelas.
Sesudah tiruana tahap tersebut dilaksanakan, maka ada Uji Kompetensi Mutu (UKM) PPG. Peserta yang ditetapkan lulus berhak mendapat Sertifikat Pendidik. Bagi yang belum lulus, ada peluang mengulang sebanyak 2 tahun diberikutnya (setiap tahun diadakan Ujian ulang sebanyak 3 kali).
Demikian gosip terkena PPG Dalam Jabatan PPGDJ Tahun 2019 (sertifikasi guru tahun 2019), supaya bermanfaa. Terima Kasih.
0 Response to "Ppg Dalam Jabatan (Ppgdj) Tahun 2019 (Sertifikasi Guru Tahun 2019)"
Posting Komentar