Persyaratan Pendirian Sekolah Gres (Sd Smp Sma Smk Baru)

PERSYARATAN PENDIRIAN SEKOLAH BARU (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan BARU)

Sampai dikala ini Persyaratan Pendirian Sekolah Baru (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK  Baru) masih diatur dalam Permendikbud No. 36 Tahun 2014 ihwal Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan Permendikbud tersebut Pendirian Sekolah Baru (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK  Baru) sanggup dilakukan oleh: a) Pemerintah; b) pemerintah daerah; atau c)  masyarakat.

Adapun Persyaratan Pendirian Sekolah Baru (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK  Baru) sesuai Pasal 4 Permendikbud No. 36 Tahun 2014 yakni sebagai diberikut:
(1) Persyaratan pendirian satuan pendidikan meliputi:
a. hasil studi kelayakan;
b. isi pendidikan;
c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. masukana dan pramasukana pendidikan;
e. pembiayaan pendidikan;
f. sistem penilaian dan sertifikasi; dan
g. administrasi dan proses pendidikan.

(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian satuan pendidikan harus melampirkan:
a. hasil studi kelayakan ihwal prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. hasil studi kelayakan ihwal prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
c. data terkena perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
d. data terkena asumsi jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
e. data terkena kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;. data terkena asumsi pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik diberikutnya; dan
g. data terkena status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau tubuh penyelenggara;

(3) Persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal.

Sesuai dengan Pasal 5 Permendikbud No. 36 Tahun 2014, Khusus pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), selain persyaratan diatas, Persyaratan Pendirian Sekolah Menengah kejuruan baru juga harus memenuhi:
a. tersedianya masukana dan pramasukana praktik yang sesuai dengan kejuruannya;
b. adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
c. adanya potensi lapangan kerja;
d. adanya pemetaan satuan pendidikan sejenis di wilayah tersebut; dan
e. adanya pinjaman masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri.

Untuk Pendirian Sekolah Menengah kejuruan pada bidang keahlian tertentu di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus memenuhi persyaratan - yang diputuskan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan SMK.

Dalam Pasal 7 Permendikbud No. 36 Tahun 2014 ditetapkan bahwa Pendirian satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) abjad c dilakukan dengan terlebih lampau membentuk tubuh penyelenggara berbadan hukum. Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlaba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Pendirian Sekolah Baru (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK  Baru) sebagaimana disebutkan di atas harus dituangkan dalam rencana induk pengembangan satuan pendidikan (RIPS). RIPS ialah anutan dasar pengembangan satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun.  RIPS harus memuat:
a. visi dan misi;
b. kurikulum;
c. penerima didik;
d. pendidik dan tenaga kependidikan;
e. masukana dan pramasukana;
f. pendanaan;
g. organisasi;
h. administrasi satuan pendidikan; dan
i. tugas serta masyarakat.

PERSYARATAN  MEMPEROLEH IZIN PENDIRIAN SEKOLAH BARU (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan BARU)


Siapa yang mempersembahkan Izin Pendirian Sekolah Baru (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK  Baru). Sesuai Pasal 9 Permendikbud No. 36 Tahun 2014 ditetapkan Izin Pendirian Sekolah Baru (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK  Baru)  
 (1) Izin pendirian untuk SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan didiberikan oleh bupati/walikota.
(2) Izin pengembangan SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan menjadi satuan dan/atau kegiatan pendidikan berbasis keunggulan lokal, didiberikan oleh bupati/walikota.
(3) Izin pendirian SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB didiberikan oleh gubernur.
(4) Izin pendirian sekolah Indonesia di luar negeri didiberikan oleh Menteri.
(5) Izin Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia didiberikan oleh Menteri.
(6) Izin penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus didiberikan oleh bupati / walikota.

Bagaimana Tata cara mengajukan Izin Pendirian Sekolah Baru (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK  Baru). Teknik mengajukan Izin Pendirian Sekolah Baru (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK  Baru) adalah sebagai diberikut
(1) Tata cara pemdiberian izin SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai diberikut.
a. dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan seruan izin pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikota dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menerbitkan keputusan pendirian satuan pendidikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sudah dipenuhi; dan c. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada abjad b berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
(2) Tata cara pemdiberian izin SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi sebagai diberikut.
a. dinas pendidikan provinsi mengajukan seruan izin pendirian satuan pendidikan kepada gubernur dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan keputusan pendirian satuan pendidikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sudah dipenuhi; dan
c. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada abjad b berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
(3) Tata cara pemdiberian izin SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai diberikut.
a. tubuh penyelenggara mengajukan seruan izin pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. kepala dinas pendidikan kabupaten/kota menugaskan kepada Tim Penilai untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan;
c. tim penilai sebagaimana dimaksud pada abjad b ialah tim yang dibuat oleh kepala dinas kabupaten/kota;
d. kepala dinas kabupaten/kota paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan usul rencana pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir a, menerbitkan surat keputusan ihwal izin pendirian satuan pendidikan atau pemdiberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan; dan
e. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada abjad d berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.

(4) Tata cara pemdiberian izin SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai diberikut.
a. tubuh penyelenggara mengajukan seruan izin pendirian satuan pendidikan kepada gubernur melalui dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. kepala dinas pendidikan provinsi menugaskan kepada Tim Penilai untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan;
c. tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b ialah tim yang dibuat oleh kepala dinas provinsi;
d.  kepala dinas propinsi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan usul rencana pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir a, menerbitkan surat keputusan ihwal izin pendirian satuan pendidikan atau pemdiberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan; dan
e.  izin pendirian sebagaimana dimaksud pada abjad d berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.

Khusus Izin pendirian sekolah Indonesia di luar negeri, izin penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, dan izin Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing melaluiataubersamaini Lembaga Pendidikan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.


Demikian infomasi Persyaratan Pendirian Sekolah Baru (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK  Baru) terbaru, semoga bermanfaa Bagi Bapak/Ibu yang akan mendirikan Sekolah Baru (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK  Baru)







= Baca Juga =



0 Response to "Persyaratan Pendirian Sekolah Gres (Sd Smp Sma Smk Baru)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel