Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Wacana Administrasi Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil ini diterbitkan dalam rangka m PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. sepertiyang diketahui ASN terdiri dari dua komponen, yakni profesi  bagi  pegawai  negeri  sipil (PNS) dan  pegawai pemerintah  dengan  perjanjian  kerja  yang  bekerja  pada instansi pemerintah. PP ini khusus mengatur wacana PNS-nya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditetapkan bahwa manajemen  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  pengelolaan pegawai  negeri  sipil  untuk  menghasilkan  pegawai  negeri sipil  yang  profesional,  memiliki  nilai  dasar,  etika  profesi, bebas dari intervensi politik, membersihkan dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lalu apa saja yang diatur dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan bahwa Manajemen PNS meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS ; pengadaan PNS;  pangkat dan Jabatan PNS; pengembangan karier PNS; contoh karier PNS; promosi PNS; mutasi PNS; penilaian kinerja PNS; pengpenghasilanan dan tuntidakboleh PNS; penghargaan PNS; disiplin PNS; pemberhentian PNS; jaminan pensiun dan jaminan hari renta PNS; dan pinjaman PNS.

Baca Juga


PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil


Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil  terkait pengadaaan atau Rekrutmen PNS/CPNS
·          Dilaksanakan oleh Panselnas yang diketuai Kepala BKN dan Pansel Instansi yang diketuai oleh Pejabat yang berwenang
·          Persyaratan pelamar usia s/d 35 tahun  dimungkinkan s/d 40 tahun untuk jabatan tertentu yang diputuskan Presiden
·          Substansi Seleksi : Administrasi, Test TKD, TKB, sanggup melaksanakan uji fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa
·          Bagi pelamar yang lulus diangkat oleh PPK sehabis ada pertimbangan teknis dan NIP oleh BKN
·          Masa percobaan ialah 1 tahun  dan wajib ikut prajab terintegrasi 1x
·          PNS wajib mengucapkan sumpah sesuai agama & hukum kepegawaian  kecuali yang harus mengucapkan janji

Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terkait Pemberhentian PNS
·          Pemberhentian atas undangan sendiri
·          Pemberhentian sebab mencapai batas usia pensiun
·          Pemberhentian sebab perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
·          Pemberhentian sebab tidak cakap jasmani dan/ atau rohani
·          Pemberhentian sebab meninggal dunia, tewas, atau hilang
·          Pemberhentian sebab melaksanakan pemberhentian sebab melaksanakan
·          Tindak pidana/ penyelewengantindak pidana/ penyelewengan
·          Pemberhentian sebab pelanggaran disiplin
·          Pemberhentian sebab mencalonkan menjadi pejabat negara yang dipilih
·          Pemberhentian sebab menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
·          Pemberhentian sebab tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara
·          Pemberhentian sebab hal lain

Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terkait Pemberhentian Sementara sebagai PNS
·          Pemberhentian Sementara sebab diangkat menjadi pejabat negara
·       Pemberhentian Sementara sebab diangkat menjadi komisioner/anggota lns
·       Pemberhentian Sementara sebab ditahan sebab menjadi tersangka tindak pidana


Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terkait Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
·          PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari renta PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·          Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari renta PNS didiberikan sebagai pinjaman kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas dedikasi PNS.
·          Jaminan pensiun dan jaminan hari renta PNS mencakup beberapa aspek jaminan pensiun dan jaminan hari renta yang didiberikan dalam jadwal jaminan sosial nasional.
·          Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari renta PNS berasal dari pemerintah selaku pemdiberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
·          Jaminan pensiun PNS didiberikan kepada:
a)       PNS yang diberhentikan dengan hormat sebab meninggal dunia;
b)       PNS yang diberhentikan dengan hormat atas undangan sendiri apabila sudah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 2O (dua puluh) tahun;
c)        PNS yang diberhentikan dengan hormat sebab mencapai Batas Usia Pensiun apabila sudah mempunyai masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;

Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terkait Cuti PNS. Jenis cuti PNS ialah sebagai diberikut:
a.        Cuti Tahunan;
b.        Cuti Besar;
c.        Cuti Sakit;
d.        Cuti Melahirkan;
e.        Cuti Karena Alasan Penting;
f.         Cuti Bersama;
g.        Cuti Di Luar Tanggungan Negara.

Berikut ini Naskah Lengkap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil




Link Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil -----DISINI---

Demikian gosip wacana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil agar bermanfaa. Terima kasih.




= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Wacana Administrasi Pegawai Negeri Sipil"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel