Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Ihwal Standar Evaluasi Pendidikan

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan diteribtkan dalam rangka pengaturan terkena evaluasi pendidikan perlu diadaptasi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam evaluasi hasil berguru serta sebagai pengendalian mutu evaluasi hasil berguru penerima didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah perlu menyusun standar evaluasi pendidikan.
Berdasarkan Pasal 1 dalam Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan ditetapkan bahwa
1. Standar Penilaian Pendidikan yakni kriteria terkena lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil berguru penerima didik yang dipakai sebagai dasar dalam evaluasi hasil berguru penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Penilaian yakni proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik.
3. Pembelajaran yakni proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar. 3 4. Ulangan yakni proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru Peserta Didik.
5. Ujian sekolah/madrasah yakni acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sebagai pengukuhan prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM yakni kriteria ketuntasan berguru yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
![]() |
PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016 |
a. evaluasi hasil berguru oleh pendidik;
b. evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan; dan
c. evaluasi hasil berguru oleh Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 13 (1) Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan ditetapkan bahwa mekanisme evaluasi proses berguru dan hasil berguru oleh pendidik dilakukan dengan urutan: a. memutuskan tujuan evaluasi dengan mengacu pada RPP yang sudah disusun; b. menyusun kisi-kisi penilaian; c. membuat instrumen evaluasi diberikut pedoman penilaian; d. melaksanakan analisis kualitas instrumen; e. melaksanakan penilaian; f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan 10 hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan acara dengan urutan: a. memutuskan KKM; b. menyusun kisi-kisi evaluasi mata pelajaran; c. menyusun instrumen evaluasi dan pedoman penskorannya; d. melaksanakan analisis kualitas instrumen; e. melaksanakan penilaian; f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur evaluasi hasil berguru oleh pemerintah dilakukan dengan urutan: a. menyusun kisi-kisi penilaian; b. menyusun instrumen evaluasi dan pedoman penskorannya; c. melaksanakan analisis kualitas instrumen; d. melaksanakan penilaian; e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; f. melaporkan hasil penilaian; dan g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor (no) 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
Link Download Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan (disini)
BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 20 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)
BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)
BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MENENGAH (disini)
BACA JUGA INFO PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (Disini)
Demikian informasi wacana Permendikbud Nomor (No) 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan. Semoga bermanfaa, terima kasih.
=================================
0 Response to "Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Ihwal Standar Evaluasi Pendidikan"
Posting Komentar