Daftar Honor Pokok Pns Tahun 2018 Menurut Golongan

Update info wacana Gaji pokok PNS tahun 2018, Berikut ini kutipan siaran pers BKN wacana “Belum Ada Skema Kenaikan Gaji PNS”

Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa hingga ketika ini belum ada planning kenaikan penghasilan pokok PNS pada tahun 2018. Dalam penyusunan denah penghasilan PNS 2018, BKN bergerak menurut Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. Untuk kenaikan penghasilan PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 yakni sebesar 6%. Sebagai kompensasinya, PNS didiberikan Tuntidakboleh Hari Raya (THR) sebesar penghasilan pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 wacana APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.


Kenaikan penghasilan PNS secara signifikan pernah terjadi pada tahun 2001, mencapai 270% pada ketika diputuskannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji PNS. Sementara untuk sistem pengpenghasilanan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan penghasilan PNS, dan sistem pengpenghasilanan tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sebagai warta bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan penghasilan PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni
1. Kenaikan penghasilan terencana (KGB) setiap 2 tahun sekali;
2. Kenaikan penghasilan istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”);
3. Kenaikan penghasilan alasannya yaitu kenaikan pangkat; dan
4. Kenaikan penghasilan alasannya yaitu Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti bemasukan inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.

Sementara untuk sistem pengpenghasilanan Guru PNS, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya, spesialuntuk PNS Guru memperoleh tuntidakboleh profesi Guru yang didiberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru


Informasi sebelumnya wacana Gaji pokok PNS tahun 2018
GAJI  PNS TAHUN 2018
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 dilakukan menurut ajuan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing intansi yang harus diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat tamat Februari 2018.  “Keputusan ini diputuskan dalam Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V 154-1 /99 Tanggal 11 Desember 2017 perihal Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2017 yang sudah disampaikan BKN kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi peserta CPNS tahun 2017,” ujarnya.


Berikut kebijakan penetapan TMT CPNS 2017 yang diatur melalui Surat Kepala BKN yang disampaikan kepada instansi, di antaranya:
·          Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) yang gres sanggup pengumuman hasil final seleksi CPNS Tahun 2017 sehabis tanggal 1 Desember 2017, maka TMT pengangkatan sebagai CPNS diputuskan tanggal 1 bulan diberikutnya di bawah koordinasi BKN;
·          Mengingat hingga dengan tamat bulan November 2017 hasil seleksi CPNS belum seluruhnya diselesaikan maka pengangkatan CPNS sanggup melampaui batas tahun anggaran berjalan;
·          Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai CPNS dilakukan pada tanggal 1 bulan diberikutnya dari tanggal penyampaian undangan penetapan NIP kepada Kepala BKN bagi Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional VIII BKN bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara;
·          Usul penetapan NIP bagi CPNS sudah harus diterima secara lengkap di BKN paling lambat tamat Februari 2018.

==================================================




==================================================
Lalu berapa penghasilan Pokok PNS angkatan tahun 2018 ? Selama belum ada peraturan yang gres tentu masih mengacu pada hukum lama, yakni PP No 30 Tahun 2015. sepertiyang diketahui pemerintah sudah 3 tahun tidak menaikkan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia dan tetap menentukan untuk mempersembahkan penghasilan ke-13 serta tuntidakboleh hari raya (THR) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) pada 2018. Pemerintah  terakhir kali menaikkan penghasilan pokok PNS pada 2015. Selanjutnya di periode 2016, pemerintah pertama kalinya mempersembahkan THR untuk menggantikan tidak adanya adaptasi penghasilan. Kemudian kebijakan itu dilanjutkan di 2017 dan rencananya akan diterapkan di 2018.


Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menerangkan, jumlah THR yang didiberikan kepada para PNS aktif sebetulnya sama dengan kenaikan penghasilan pokok selama setahun.

"Ya penghasilan memang tidak naik, tapi kan kita kasih THR. Sebenarnya angkanya sama antara sanggup penghasilan pokok dan THR," ujar Kunta.

PNS aktif dalam 2 tahun terakhir ini mendapat THR dengan bemasukan satu kali penghasilan pokok. "Kalau penghasilan pokoknya naik 5 persen berarti tiap bulan bertambah, itu mempengaruhi ke depannya. Tapi kalau THR kan sekali saja, dan totalnya sama saja dengan kita naikkan penghasilan pokok," Kunta menerangkan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, Jumat (21/7/2017), mengungkapkan, pemerintah sudah mencairkan sekitar hampir Rp 23 triliun untuk THR dan penghasilan ke-13 bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS di 2017.

Realisasi anggaran tersebut lebih besar daripada pembayaran THR dan penghasilan ke-13 PNS pada tahun kemudian sebesar Rp 17,9 triliun. "Realisasi totalnya sekitar lebih dari Rp 22 triliun atau hampir Rp 23 triliun. Kita sudah lakukan dengan baik, gampang-gampangan mempersembahkan manfaat," jelasnya.

Daftar Gaji Pokok PNS (ASN) Tahun 2018 = 2017 =2016= 2015
Adapun rincian dari pembayaran THR dan penghasilan ke-13 hampir Rp 23 triliun, kata Marwanto, di antaranya untuk THR bagi PNS aktif sebesar Rp 5,4 triliun dan penghasilan ke-13 sebesar Rp 6,8 triliun. "Gaji ke-13 sebesar Rp 6,8 triliun dan THR sekitar Rp 5,4 triliun. THR itu kan tidak dengan tuntidakboleh," paparnya.

Untuk diketahui, realisasi pembayaran penghasilan ke-13 dan THR tahun lalu, total sekitar Rp 17,9 triliun. Rinciannya, dana untuk membayar penghasilan ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar‎ Rp 6,5 triliun, penghasilan ke-13 untuk pensiunan PNS Rp 6,2 triliun, dan THR bagi PNS aktif Rp 5,2 triliun.

Lalu berapa besar Gaji Pokok PNS tahun 2018 ? Jika dipastikan tidak ada kenaikan penghasilan pokok PNS tahun 2018 sebagaimana tertuang dalam rancangan APBN 2018, maka Gaji Pokok PNS (ASN) tahun 2018 akan tetap mengacu pada penghasilan pokok PNS tahun 2015. Mengapa tahun 2015? alasannya yaitu pada tahun 2016 dan 2017 pun tidak ada kenaikan penghasilan pokok PNS.

Berikut ini tabel Daftar Gaji Pokok PNS tahun 2018 jika masih mengacu pada PP 30 Tahun 2015 perihal Perubahan Ketujuh  Belas  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai  Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP Nomor 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan penghasilan PNS mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.


DAFTAR GAJI POKOK PNS TAHUN 2018 

 

Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan I (1) jika masih mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015


Daftar Gaji Pokok PNS golongan I (1)  tahun 2018 Jika masih mengacu PP NO 30 TAHUN 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan II (2)  jika masih mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015


Daftar Gaji Pokok PNS golongan II (2)  tahun 2018 Jika masih mengacu PP NO 30 TAHUN 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan III (3)  jika masih mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015


Daftar Gaji Pokok PNS golongan III (3) tahun 2018 Jika masih mengacu PP NO 30 TAHUN 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan IV (4)  jika masih mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015 

Daftar Gaji Pokok PNS golongan IV (4)  tahun 2018 Jika masih mengacu PP NO 30 TAHUN 2015 

Adakah cita-cita kenaikan penghasilan pokok PNS tahun 2018 ?  sebetulnya pemerintah pernah memdiberi cita-cita dengan terselesaikannya RPP Gaji Tuntidakboleh dan Fasilitas PNS. sepertiyang diketahui RPP Gaji Tuntidakboleh dan Fasilitas PNS ialah bab sasaran peraturan pelaksanaan UU no 4 wacana ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah menyelesaikan draf atau rancangan peraturan pemerintah (PP) wacana sistem penghasilan dan tuntidakboleh untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem pengpenghasilanan gres ini akan efektif berlaku mulai 2018.

Dalam RPP Gaji Tuntidakboleh dan Fasilitas PNS, mengacu pada amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay spesialuntuk akan terdiri dari tiga komponen, yakni penghasilan pokok, tuntidakboleh kinerja, dan tuntidakboleh kemahalan. Untuk penghasilan pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara bemasukan penghasilan terendah PNS dan penghasilan tertinggi PNS.

Jika RPP Gaji Tuntidakboleh dan Fasilitas PNS ini disahkan dan sanggup berlaku di tahun 2018 diberikut ini perkiraan Daftar Gaji Pokok PNS 2018 berdasarkan slide Deputi Bidang SDM Kemenpan terkait RPP Gaji Tuntidakboleh dan Fasilitas PNS.






DAFTAR GAJI POKOK PNS TAHUN 2018 BERDASARKAN GOLONGAN

DAFTAR GAJI POKOK PNS DAN TUNJANGAN TAHUN 2018 BERDASARKAN GOLONGAN



Memang jika RPP Gaji Tuntidakboleh dan Fasilitas PNS direalisasikan dibeberapa tempat penghasilan tertinggi PNS ada yang mengalami penurunan dan ada yang mengalami kenaikan. Namun pada umum mengalami kenaikan. cepatdangampangan-gampangan RPP Gaji Tuntidakboleh dan Fasilitas PNS segera disahkan presiden sehingga sanggup diputuskan sebagai Daftar Gaji Pokok PNS di tahun 2018. Harapannya tentu ada kenaikan pokok PNS untuk perbaikan kesejahteraan aparatur negara. 

Tag: Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018, Tabel Gaji Pokok PNS tahun 2018, Kenaikan Gaji Pokok PNS tahun 2018

 2018 2019 2020



= Baca Juga =



0 Response to "Daftar Honor Pokok Pns Tahun 2018 Menurut Golongan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel