Hakim Memutuskan Praperadilan Setnov Gugur

HAKIM MEMUTUSKAN PRAPERADILAN SETNOV GUGUR
Hakim tunggal Kusno menggugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Kusno menyebut pokok perkara yang menjerat Novanto sudah disidangkan sehingga praperadilan digugurkan.


Putusan Hakim Kusno yang menggugurkan praperadilan atas tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto berlangsung cepat dan tanpa hambatan, bahkan lebih cepat dari waktu yang dijadwalkan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.00, Kamis, 14 Desember 2017.

"Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon di atas gugur," ucap Kusno dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Dalam pertimbangannya, Kusno menyebut, berdasarkan Pasal 82 ayat 1 karakter d KUHAP, praperadilan tersebut sudah seharusnya gugur. Selain itu, Kusno mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016, yang memperjelas kapan gugurnya praperadilan.

"Memperhatikan bukti surat dari termohon, terbukti benar perkara pokok sudah dilimpahkan," ujar Kusno.

Sidang perkara pokok Novanto sudah dibacakan pada Rabu (13/12). Surat dakwaan sudah dibacakan jaksa pada KPK meski dipertamai drama dari Novanto yang mengaku sakit tapi, berdasarkan 4 orang dokter, Novanto dalam kondisi sehat dan dapat mengikuti sidang.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersyukur atas putusanHakim Tunggal Kusno menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Ketua dewan perwakilan rakyat RI nonaktif Setya Novanto pada Kamis (14/12).Diketahui pada Rabu (13/12) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membuka persidangan perkara korupsi KTP-elektronik dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Setya Novanto.

"Alhamdulilah, kita hormati putusan (praperadilan) dengan putusan ini perkara pokok dapat terus dilanjutkan di Pengadilan Tipikor," kata Syarif dalam pesan singkatnya, Kamis (14/12).

Syarif melanjutkan, digugurkannya somasi praperadilan dan diterimanya eksepsi yang didiberikan pihak KPK kepada Hakim Tunggal Kusno membuktikanbahwa memang penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan aturan dan sah sesuai dasar hukum.

Adapun pertimbangan Hakim Kusno menggugurkan praperadilan sesuaiketentuan Pasal 82 ayat (1) karakter d KUHAP yang mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan perkara terkena undangan praperadilan belum final maka undangan tersebut gugur.

"Menimbang bahwa Pasal 82 ayat (1) karakter d KUHAP sudah diperjelas melalui keputusan MK nomor 102/PUU/XIII/2015 yang menyatakan bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah beropini demi kepastian aturan dan keadilan perkara praperadilan ditetapkan gugur pada dikala setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," terang Hakim Kusno.

Ia melanjutkan,menurut mahkamah penegasan inilah yang bergotong-royong sesuai dengan hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayata (1) karakter d UU Nomor 8 tahun 1981.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut demi terciptanya kepastian aturan mahkamah perlu mempersembahkan penafsiran terkena batas waktu yang dimaksud pada norma a quo adalah undangan praperadilan ditetapkan gugur ketika sudah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan," ucapnya.(Sumber: https://news.detik.com, http://republika.co.id/)

Label: materi asuh materi diskusi kelompok




0 Response to "Hakim Memutuskan Praperadilan Setnov Gugur"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel