Juknis Bos Mi Mts Ma (Kemenag) Tahun 2018
![]() |
JUKNIS BOS MI MTS MA (KEMENAG) TAHUN 2018 |
Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 atau Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 diterbitkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 ditetapkan bahwa Juknis ini ialah acuan dalam pelaksanaan pemberian Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018
Berdasarkan Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 ditetapkan bahwa BOS yakni jadwal pemerintah yang intinya yakni untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana jadwal wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yakni biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak eksklusif berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan masukana dan pramasukana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada bab penerapan dana BOS.
Berdasarkan Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 Samasukan jadwal BOS yakni tiruana Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang sudah mempunyai izin operasional. Siswa madrasah akseptor BOS yakni forum madrasah yang menyelenggarakan kegiatan berguru mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, sanggup menjadi samasukan jadwal BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Selanjutnya Berdasarkan Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 20188 / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 ditetapkan bahwa besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
· Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
· Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
· Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Selanjutnya menurut Berdasarkan Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 ditetapkan bahwa dana BOS akan didiberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), menurut pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan eksklusif oleh satker Madrasah ke KPPN.
Terkait penerapan dana BOS, dalam Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 ditetapkan bahwa penerapan dana BOS di madrasah (MI, MTs, dan MA) harus didasarkan pada akad dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan guru, dan komite madrasah. Hasil akad di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk diberita jadwal rapat dan ditanhadirani oleh peserta rapat. Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Berikut ini Larangan Penggunaan Dana BOS sesuai Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 ditetapkan dana BOS dihentikan dipakai untuk:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
4. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin akseptor PIP; 8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9. Membangun gedung/ruangan baru;
10. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 11. Menanamkan saham;
12. Membiayai kegiatan yang sudah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah tempat secara penuh/wajar;
13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, contohnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti petes/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan forum di luar Kementerian Agama.
Adapun Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Madrasah, sesuai Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 ditetapkan bahwa pembelian barang/jasa yang dilakukan oleh pihak madrasah harus:
1. Menggunakan prinsip keterbukaan dan irit dalam memilih barang dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melaksanakan negosiasi;
2. Memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga;
3. Membuat laporan singkat tertulis wacana penetapan penyedia barang/jasa
4. Diketahui oleh Komite Madrasah.
5. Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi enteng/pemeliharaan bangunan sekolah, pihak madrasah harus:
a. Membuat rencana kerja.
b. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat.
Demikian info wacana Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018, Semoga bermanfaa. Terima Kasih.
0 Response to "Juknis Bos Mi Mts Ma (Kemenag) Tahun 2018"
Posting Komentar