Cara Mendaftar Sebagai Penerima Diklat Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018
Prog. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan DIPRIORTITASKAN UNTUK GURU yang bertugas / mengajar tetapi BELUM MEMPUNYAI SERTIFIKAT Keahlian di bidang-tugasnya.
Segera cek melalui akun SIM PKB Anda untuk memastikan bahwa Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon penerima jadwal PPG dalam Jabatan tersebut. Berikut langkah singkat untuk mendaftar sebagai penerima diklat PPG :
1. Login pada layanan https://app.simpkb.id/
![]() |
CARA MENDAFTAR SEBAGAI PESERTA DIKLAT PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018 |
2. Masukan username dan password login Anda.
3. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK Anda menurut database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apakah Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon penerima jadwal tersebut atau tidak.
4. Bagi Anda yang masuk dalam kriteria penerima PPG, akan ditampilkan kotak obrolan seruan sebagai penerima diklat PPG tersebut.
5. Untuk mengajukan diri sebagai penerima diklat, pilih tombol MENDAFTAR pada kotak obrolan tersebut.
6. Pada halaman gres yang muncul pilih tombol MENDAFTAR SEKARANG.
7. Selanjutnya, lengkapi data tawaran Anda pada halaman formulir pendaftaran. Pastikan data yang Anda isikan sesuai dengan Ijazah Anda
8. Cek kembali data yang Anda daftarkan, jikalau sudah sesuai pilih DAFTARKAN
9. Pada kotak obrolan yang muncul, pilih tombol CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat tawaran registrasi penerima PPG Anda atau pilih tombol BATAL AJUAN untuk membatalkan tawaran Anda
10. Sesudah Anda mencetak Tanda Bukti Penerimaan Ajuan yang dikeluarkan oleh sistem tersebut, silakan tunggu LPMP Provinsi setempat untuk melaksanakan verifikasi terhadap tawaran registrasi Anda, tanda bukti tersebut pertanda bahwa tawaran Anda sudah tersimpan dalam sistem. Berikut teladan surat TANDA BUKTI PENGAJUAN PESERTA PROG. PENDIDIKAN PROFESI GURU Tahun 2017
![]() |
TANDA BUKTI SUDAH MENDAFTAR SEBAGAI PESERTA DIKLAT PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018 |
Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG (Disini)
Demikian informasi tentang Teknik Mendaftar Sebagai Peserta Diklat PPPG dalam Jabatan Tahun 2018. Terima kasih
==========================================
0 Response to "Cara Mendaftar Sebagai Penerima Diklat Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018"
Posting Komentar