Bentuk – Bentuk Evaluasi Dalam Kurikulum 2013 Versi Revisi

Mendiskusikan Bentuk – Bentuk Penilaian dalam Kurikulum 2013 Versi Revisi 2017 – 2018 pada jenjang SMP/MTS tidak terlepas dari mengkaji Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian. Serta mengkaji Panduan Penilaian Oleh Pendidikan dan SatuanPendidikan Pada Jenjang Sekolah Menengah Pertama terbitan tahun 2017.
Menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar penerima didik. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Selanjutnya ditetapkan bahwa Penilaian hasil berguru oleh pendidik dipakai untuk: a) mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik; b) memperbaiki proses pembelajaran; dan c) menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.
Menurut Panduan Penilaian Oleh Pendidikan dan Satuan Pendidikan Pada Jenjang Sekolah Menengah Pertama terbitan tahun 2017, Penilaian hasil berguru oleh pendidik penilaian terdiri dari pelaksanaan evaluasi harian (PH) dan evaluasi tengah semester (PTS). Sedangkan Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk evaluasi simpulan semester, evaluasi simpulan tahun, dan ujian sekolah.
A. Bentuk Penilian oleh Pendidik
Penilaian hasil berguru oleh pendidik penilaian terdiri dari pelaksanaan evaluasi harian (PH) dan evaluasi tengah semester (PTS).
1. Penilaian harian
Penilaian harian dilaksanakan setelah serangkaian kegiatan pembelajaran berlangsung sebagaimana yang di- rencanakan dalam RPP.
2. Penilaian tengah semester (PTS)
Penilaian tengah semester (PTS) ialah kegiatan penilaian yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran setelah kegiatan pembelajaran berlangsung 8-9 minggu. Cakupan Perguruan Tinggi Swasta mencakup seluruh KD pada periode tersebut.
B. Bentuk Penilian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk evaluasi simpulan semester, evaluasi simpulan tahun, dan ujian sekolah.
1. Penilaian Akhir Semester
Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di simpulan semester gasal. Cakupan evaluasi mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan tiruana KD pada semester tersebut.
Hasil evaluasi simpulan semester selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan berguru penerima didik. Hasil evaluasi ini sanggup dimanfaatkan untuk aktivitas remedial, pengayaan, dan pengisian rapor.
2. Penilaian Akhir Tahun
Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di simpulan semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik pada simpulan semester genap. Cakupan evaluasi mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap saja, atau sanggup merepresentasikan KD dalam kurun waktu satu tahun pelajaran (meliputi beberapa aspek KD pada semester 1 dan semester 2).
Hasil evaluasi simpulan tahun selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan berguru penerima didik. Hasil evaluasi ini sanggup dimanfaatkan untuk aktivitas remedial, pengayaan, dan pengisian rapor.
3. Ujian Sekolah
Ujian Sekolah (US) yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sebagai akreditasi terhadap prestasi berguru dan penyelesaian dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan yaitu tiruana mata pelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan tersebut. Untuk beberapa mata pelajaran, ujian sekolah diselenggarakan dalam bentuk ujian tulis dan ujian praktik, namun beberapa mata pelajaran lain dilaksanakan dengan ujian tulis atau ujian praktik saja. Pengaturan tentang hal ini dan pelaksanaan secara keseluruhan diatur dalam POS Ujian Sekolah yang disusun oleh satuan pendidikan.
Hasil analisis ujian sekolah dipergunakan pendidik dan satuan pendidikan untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran diberikutnya. Hasil ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada orang-tua penerima didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian (SKHU). Hasil ujian sekolah dipakai sebagai salah satu pertimbangan kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan.
Demikian klarifikasi saya terkait Bentuk – Bentuk Penilaian dalam Kurikulum 2013 Versi Revisi 2017 – 2018 pada jenjang SMP/MTS. Jadi bukan tidak ada Penilaian Tengah Semester (PTS), melainkan Penilaian Tengah Semester (PTS) ialah bentuk evaluasi yang dilakukan oleh Pendidik menyerupai halnya Penilaian atau ulangan harian, sedangan PAS (Penilaian Akhir Semester) dan PAT (Penilaian Akhir Tahun) ialah evaluasi yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
0 Response to "Bentuk – Bentuk Evaluasi Dalam Kurikulum 2013 Versi Revisi"
Posting Komentar